Jakarta -Gubernur Bank Indonesia atau Gubernur BI Perry Warjiyo akan mengakhiri masa jabatannya pada Mei 2023 mendatang.
Banyak deretan nama yang digadang-gadang menjadi Gubernur BI selanjutnya.
Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat juga dikabarkan menjadi salah satu nama yang dipertimbangkan Presiden Joko Widodo untuk menjadi Gubernur BI.
Bank Indonesia Catat Utang Indonesia April Turun Menjadi USD 403,1 Miliar Mengutip pelbagai sumber, selain Sri Mulyani, ada beberapa nama lainnya.
Diantaranya Purbaya Yudhi Sadewa yang saat ini merupakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Lalu Destry Damayanti saat ini Deputi Gubernur Senior BI.
Bahkan Perry juga berpotensi akan kembali terpilih.
Beredarnya nama-nama tersebut diakui oleh Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Selain itu, ada pula nama Bambang Brodjonegoro yang merupakan Mantan Menteri Keuangan.
Dan nama Mantan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad juga disebut-sebut.
Namun di akhir Januari lalu, Misbakhun mengatakan bahwa hingga saat ini memang belum ada surat masuk dari presiden Jokowi mengenai usulan kandidat Gubernur BI ke meja Pimpinan DPR RI.
Survei BI: Penjualan Eceran Tumbuh Positif pada Mei “Sampai saat ini untuk jabatan Gubernur BI belum masuk surat presiden ke pimpinan DPR RI,” katanya Misbakhun, Selasa 31 Januari 2023.
Misbakhun juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan, Presiden akan mengirimkan surat ke pimpinan DPR mengenai usulan nama calon Gubernur BI 3 bulan sebelum masa jabatan gubernur selesai.
Dan kemudian, surat tersebut akan dibahas di Badan Musyawarah DPR untuk selanjutnya Komisi XI ditugaskan melakukan fit & proper test kepada calon Gubernur BI usulan presiden.
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno juga menyampaikan bahwa nama-nama calon Gubernur BI yang akan diajukan adalah kewenangan Presiden, sehingga nama-nama yang diusulkan tentunya telah memiliki reputasi dan orbit relasi yang andal.
“Nama-nama yang akan diajukan itu wilayah kewenangan pemerintah, dalam hal ini Presiden.
Kita harus menghormati tugas dan kewenangan masing-masing,” kata Hendrawan.
Kriteria untuk calon Gubernur BI pun telah tertuang dalam UU BI dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), termasuk peran dan tugas baru BI yang diperluas.
Perkembangan terakhir, Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah mengatakan Presiden Jokowi mengusulkan kembali Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028.
“Kami perlu mengamankan kebijakan Presiden ini, sebab kami bagian dari kekuatan politik yang mendukung pemerintah,” kata Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023, dikutip Antara.
Berdasarkan Pasal 41 UU PPSK, Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Presiden hanya dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 orang calon.
Dimana Presiden akan mengusulkan nama kepada DPR paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur BI saat ini.
Kemudian, DPR menyetujui atau menolak calon gubernur paling lambat 1 bulan terhitung sejak usulan nama diterima.
Anggota Dewan Gubernur BI diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali pada jabatan yang sama paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.
FANI RAMADHANIPilihan editor : Pergantian Gubernur BI, Berikut Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia Selain Kelola Uang Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.